Promo Alkohol Berbau Sara

36 Outlet Holywings se-Indonesia Ditutup 

General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan.

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Holywings menutup 36 Outlet yang tersebar di Indonesia akibat promo minuman keras untuk yang bernama Muhammad dan Maria. General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan pihaknya inisiatif menutup sementara 36 dari 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia.''Ada 38 outlet (se-Indonesia). Yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado. Kita memang memutuskan untuk menutup sendiri terlepas dari ada verifikasi Pemkot," katanya kepada wartawan di Holywings cabang Bekasi, Selasa (28/6) malam.

Dia juga menjelaskan, seluruh Holywings menjadi korban akibat ulah enam orang marketing yang membuat promo miras Muhammad dan Maria.''Kita jujur, dalam hal ini kita kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka," katanya.Dia juga menegaskan, bahwa pihak Holywings melarang keras mengadakan event atau promo yang dapat membuat gaduh masyarakat.

"Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antar golongan itu ada kok aturannya," jelasnya.Sebelumnya, polisi menetapkan 6 karyawan Holywings tersangka atas kasus promo iklan alkohol untuk Muhammad dan Maria. Atas kasus tersebut, polisi menjerat 6 orang tersebut dengan pasal berlapis.'' Ada beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Seperti diketahui, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).Atas perbuatan tindakan pidana ke enam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar